DPD RI Nasional 

DPD RI Bang Ken Sebut Perpu Cipta Kerja Belum Layak di Indonesia

Share it

Anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi, M.H. sebut Perpu Cipta Kerja belum layak digunakan untuk Indonesia, di ruang persidangan Gedung Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (11/01/2023). (Foto:Yudi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi, M.H. sebut Perpu Cipta Kerja belum layak digunakan untuk Indonesia.

Pasalnya, dalam perubahan undang-undang cipta kerja pasca disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, membuat undang-undang ini inkonstitusional dikarenakan tidak memenuhi tahapan peraturan pembentukan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

Ahmad Kanedi berpendapat negara hukum seperti di Indonesia ini belum cukup syarat untuk membuat Perpu Cipta Kerja ini.

“Belum cukup syarat negara kita ini ada perpu,” jelasnya, Rabu (11/01/2023).

Lanjutnya, pihaknya sudah membahas perihal Perpu ini, perlu adanya perbaikkan kembali agar memang pas dan bisa digunakan untuk negara ini.

“Kami DPD sudah memberikan pandangan perihal Perpu ini,” tambah Bang Ken sapaan akrabnya.

Secara pribadi ia menilai Perpu ini belum cukup syarat untuk diadakannya karena belum cukup alasan untuk Perpu ini ada. Karena Perpu itu ada kalau dalam keadaan tertentu saat anggota dewan tidak mampu lagi untuk bekerja.

“Pandangan saya belum cukup syarat Perpu ini ada,” tandasnya. (Yud)

Related posts

Leave a Comment